PUIPK Poltekkes Kemenkes Jakarta I Gelar Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi Sivitas Akademika

PUIPK Poltekkes Kemenkes Jakarta I Gelar Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi Sivitas Akademika

Jakarta, 17 November 2025 — Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUIPK) Poltekkes Kemenkes Jakarta I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan karya inovatif.

Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kampus Poltekkes Kemenkes Jakarta I dan diikuti oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari pimpinan institusi, dosen, tenaga laboratorium pendidikan (PLP), tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa dari seluruh jurusan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Jakarta I, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai penggerak inovasi yang harus mampu melindungi hasil karya intelektualnya. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan inti diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ibu Nila Manilawati, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait kebijakan dan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia, prosedur pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta peran strategis Sentra KI di perguruan tinggi. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai strategi mendorong lahirnya inovasi yang dapat dilindungi secara hukum.


Suasana kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait prosedur, proses pendaftaran hingga pembiayaan pendaftaran kekayaan intelektual.

Tidak hanya itu, kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi kelompok yang menghasilkan rencana tindak lanjut berupa pendampingan dalam penyusunan draft Kekayaan Intelektual (KI) bagi dosen guna mempermudah proses pendaftaran dan perlindungan karya inovatif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Sentra Kekayaan Intelektual Poltekkes Kemenkes Jakarta I dapat berfungsi optimal sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan dalam pengelolaan kekayaan intelektual, serta mendorong peningkatan jumlah karya inovatif yang terlindungi secara hukum.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun budaya akademik yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan inovasi, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.